What's New Here?

^^Selamat datang di peroja14.blogspot.com^^>>>>>>>>^^<<<<< Terima kasih atas kunjungan Anda di blog kami >>>>>>>> peroja14.blogspot.com >>

Cara mengatasi literasi sekolah pada Dapodik 2019d BARU

Cara mengatasi literasi sekolah pada Dapodik 2019d BARU  
Permendikbud Nomor 25 Tahun 2015 menyatakan perlunya menyisihkan waktu secara berkala untuk pembiasaan membaca yang menjadi bagian dari penumbuhan budi pekerti. Terkait dengan hal tersebut, dapodik 2019 sebagai bagian dari manajemen data pokok pendidikan pada satuan pendidikan mencantumkan kolom entri data literasi. Kolom ini memberikan informasi data Tim Litearsi Sekolah yang dikuatkan dengan surat Keputusan dan Surat Tugas. Bagi sekolah yang belum sama sekali mencantumkan data literasi, pastinya akan menjumpai notifikasi dapodik "data literasi sekolah pada kepanitian sekolah belum terisi". Cara mengatasinya bagamana?. Berikut ini cara mengatasi data literasi sekolah :


@  Pertama silahkan anda buka aplikasi dapodik  
@ Langkah kedua silahkan anda pilih : 
    *menu sekolah  <>>>
    *data rinci sekolah <>>
    *Kepanitian sekolah >> 
    *tambah. Entri semua data yang dibutuhkan 
      Satuan tugas : Literasi Sekolah
      Nama Satuan Tugas : Disi dengan nama satuan tugas, contoh: Tim Gerakan Literasi Sekolah
     Instansi  : diisi dengan nama instansi kepanitian yang dibentuk.Misalnya nama sekolah apabila  
     dibentuk pada tingkat satuan pendidikan.
     Tingkat satuan tugas: Pilih tinggkat pembentukan panitia
     SK Tugas: diisi nomor SK pembentukan panitia.
     TMT SK Tugas: diisi tanggal mulai berlakunya SK dibentuknya panitia tersebut.
     TST SK Tugas: diisi tanggal selesainya SK pembentukan panitia.
     Terpasang Papan/Plang: pilih pemasangan papan/plang. 
     Tersedia Formulir: pilih ketersediaan formulir pengaduan.
     Tersedia Silabus: Pilih ketersediaan silabus dalam pendidikan/edukasi.
      Diberlakukan POS (Prosedur Operasional Standar)
     Pilih pemberlakuan POS untuk kasus yang ditangani.
     Telah Melakukan Sosialisasi POS: Pilih keterlaksanaan sosialisasi.
     Bekerjasama dengan Lembaga Edukasi: Pilih ada atau tidaknya kerja sama terhadap lembaga  
     edukatif dalam pendidikan.
@ Setalah entrian data diatas selesai, silahkan anda klik tombol menu simpan
@ Langkah berikutnya adalah silahkan anda pilih data literasi sekolah, Kemudian klik menu anggota 
     Kepanitian. Silahkan anda entri data Kepanitian Literasi sekolah anda. 
@ Setelah anda selesai entri data kepanitian, silahkan anda simpan dengan menekan tombol simpan.
@ Selesai.

Setelah selesai entri data literasi sekolah, anda boleh cek validasi lokalnya. Jika berhasil, maka tidak terdapat notifikasi warning pada validasi, dan jika belum berhasil, maka perlu melakukan clear history browser serta clear cache dan cookie pada browser anda.

Demikianlah informasi mengenai Cara mengatasi literasi sekolah pada Dapodik 2019d BARU, semoga bermanfaat ......

Cara mengatasi literasi sekolah pada Dapodik 2019d BARU

Posted by litelinfo

Cara mengatasi literasi sekolah pada Dapodik 2019d BARU  
Permendikbud Nomor 25 Tahun 2015 menyatakan perlunya menyisihkan waktu secara berkala untuk pembiasaan membaca yang menjadi bagian dari penumbuhan budi pekerti. Terkait dengan hal tersebut, dapodik 2019 sebagai bagian dari manajemen data pokok pendidikan pada satuan pendidikan mencantumkan kolom entri data literasi. Kolom ini memberikan informasi data Tim Litearsi Sekolah yang dikuatkan dengan surat Keputusan dan Surat Tugas. Bagi sekolah yang belum sama sekali mencantumkan data literasi, pastinya akan menjumpai notifikasi dapodik "data literasi sekolah pada kepanitian sekolah belum terisi". Cara mengatasinya bagamana?. Berikut ini cara mengatasi data literasi sekolah :


@  Pertama silahkan anda buka aplikasi dapodik  
@ Langkah kedua silahkan anda pilih : 
    *menu sekolah  <>>>
    *data rinci sekolah <>>
    *Kepanitian sekolah >> 
    *tambah. Entri semua data yang dibutuhkan 
      Satuan tugas : Literasi Sekolah
      Nama Satuan Tugas : Disi dengan nama satuan tugas, contoh: Tim Gerakan Literasi Sekolah
     Instansi  : diisi dengan nama instansi kepanitian yang dibentuk.Misalnya nama sekolah apabila  
     dibentuk pada tingkat satuan pendidikan.
     Tingkat satuan tugas: Pilih tinggkat pembentukan panitia
     SK Tugas: diisi nomor SK pembentukan panitia.
     TMT SK Tugas: diisi tanggal mulai berlakunya SK dibentuknya panitia tersebut.
     TST SK Tugas: diisi tanggal selesainya SK pembentukan panitia.
     Terpasang Papan/Plang: pilih pemasangan papan/plang. 
     Tersedia Formulir: pilih ketersediaan formulir pengaduan.
     Tersedia Silabus: Pilih ketersediaan silabus dalam pendidikan/edukasi.
      Diberlakukan POS (Prosedur Operasional Standar)
     Pilih pemberlakuan POS untuk kasus yang ditangani.
     Telah Melakukan Sosialisasi POS: Pilih keterlaksanaan sosialisasi.
     Bekerjasama dengan Lembaga Edukasi: Pilih ada atau tidaknya kerja sama terhadap lembaga  
     edukatif dalam pendidikan.
@ Setalah entrian data diatas selesai, silahkan anda klik tombol menu simpan
@ Langkah berikutnya adalah silahkan anda pilih data literasi sekolah, Kemudian klik menu anggota 
     Kepanitian. Silahkan anda entri data Kepanitian Literasi sekolah anda. 
@ Setelah anda selesai entri data kepanitian, silahkan anda simpan dengan menekan tombol simpan.
@ Selesai.

Setelah selesai entri data literasi sekolah, anda boleh cek validasi lokalnya. Jika berhasil, maka tidak terdapat notifikasi warning pada validasi, dan jika belum berhasil, maka perlu melakukan clear history browser serta clear cache dan cookie pada browser anda.

Demikianlah informasi mengenai Cara mengatasi literasi sekolah pada Dapodik 2019d BARU, semoga bermanfaat ......

Contoh Literasi Sekolah BARU

Contoh Literasi Sekolah BARU


Dalam pelaksanaan kurikulum 2013, kegiatan literasi merupakan salah satu kegiatan wajib dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran siswa akan pentingnya membaca guna menambah ilmu pengetahuan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan literasi di sekolah, perlu adanya program literasi yang berisi tahapan-tahapan mulai tahap persiapan sampai pelaksanaan literasi. Berikut ini merupakan contoh program literasi yang dapat diterapkan sekolah 

Contoh 1
     Tahapan Penyelenggaraan literasi

    Membentuk team Literasi Sekolah
    * Menerbitkan SK Kepala Sekolah tentang team pelaksana literasi
    * Pelaksanaan sosialisasi 
    * Implementasi program

    Penediaan Sarana
    1. Tempat yang dapat mengundang minat anak/siswa untuk gemar membaca
    2. Penyediaan buku-buku bacaan ringan yang digemari anak yang dapat menstimulus terhadap pembelajaran akademis
    3. Penyediaan media elektronik; audio & Visual
    Rangsangan Minat Baca
    1. Pemasangan slogan/jargon yang menarik minat baca di tempat-tempat anak/siswa biasa berkumpul
    2. Parfum ruangan yang disukai anak
    3. Petugas/Guru/Pendamping yang Berkepribadian menarik
    4. Berpenampilan simpatik, humoris
    Pemberian Reward :
    1. Pemberian Pujian
    2. Memberi Hadiah
    3. Memberi door price, dll.

    Contoh 2

    A. Penyediaan Buku
    1. Disediakan sekolah
    2. Dari hasil tugas siswa
    3. Inisiatif siswa dari internet 

    B. Penyediaan Tempat buku
    1. Di depan kelas ( Hal ini dikarenakan program literasi  baru  dilaksanakan dengan adanya Kurikulum 13 revisi)
    2. Di dalam kelas bagian depan

    C. Pelakasanaan literasi
    1. Diatas rak buku ditulis Slogan dengan bertuliskan “ Membaca  adalah cendela dunia” maka dari itu para siswa wajib mengambil buku disini 
    2. Mengingat literasi baru dilaksanakan, siswa sebelum masuk ke kelas diharapkan mengambil buku yang ada di rak buku yang ada di depan kelas
    3. Siswa memulai membaca  dengan pengawasan  guru
    4. Setelah membaca yang diberi waktu 10 menit, baik dari buku yang disediakan, atau dari hasil browsing yang telah dikumpulkan maupun dari internet,  kemudian dipresentasikan selama 5 menit
    5. Untuk hari-hari selanjutnya,  masing-masing siswa mencari artikel atau lain-lain dari browsing internet kemudian dicetak dan dijilid, kemudian di masukan dalam rak buku dan selanjut sebagai pelaksanaan program literasi


    Contoh 3

     Tahap 1: Pembiasaan
    1. Menumbuhkan komitmen kepada guru, karyawan, siswa, dan seluruh warga sekolah untuk membudayakan gemar membaca, mendengar, melihat
    2. Penyiapan sarana literasi (penyediaan area baca, buku bacaan dan akses internet)
    3. Bagi siswa baru diwajibkan mencari atau membuat artikel bertema bebas dan tidak mengandung unsur-unsur pornografi serta SARA (contoh tema: hiburan, politik, budaya, sosial, kesehatan, dll.)
    4. Setiap wali kelas wajib membuat jurnal literasi
    5. Pemberian reward kepada siswa yang paling aktif (dilihat dari jurnal literasi)
    6. Menyediakan jaringan internet yang mendukung agar siswa dapat mudah memperluas pengetahuan

    Tahap 2: Pengembangan
    1. Melaksanakan gerakan literasi 15 menit sebelum jam pelajaran (dibuktikan dengan jurnal literasi yang dimiliki setiap siswa)
    2. Gerakan literasi dalam satu minggu dapat isi dengan beragam kegiatan, contohnya: dua hari membaca buku bebas, dua hari mendengarkan lagu nasional beserta deskripsinya, dua hari melihat video tentang macam-macam kebudayaan di Indonesia
    3. Pembuatan respons bacaan: graphic organizers, peta cerita, Penilaian non-akademik 
    4. Pengenalan penggunaan berbagai bahan referensi cetak dan digital untuk mencari informasi
    5. Membuat mading kelas yang setiap minggunya ada pergantian pengurus untuk mengganti isi dari mading tersebut sesuai kreativitas masing-masing siswa
    6. Setiap kelas diwajibkan membuat blog yang diisi dengan berbagai hasil kreativitas siswa. Setelah itu untuk blog yang paling unik dan kreatif akan diunggah di web sekolah dan akan mendapat reward dari sekolah


    Contoh 4

     Memberdayakan Mading Kelas
    1. Membaca bebas atau mencari reverensi dilingkungan sekolah  selama 10 menit
    2. Meresum apa yang telah dibaca
    3. Hasil dari resum ditempel dimading disetiap kelas dalam waktu 5 menit
    Hasil Literasi

    1. Sehingga pada waktu istirahat siswa mempunyai keinginan untuk membaca hasil dari teman- temannya.(PEMBIASAAN LITERASI berhasil)
    2. Mendapatkan berbagai ilmu pengetahuan
    3. Dengan sering Meresum Siswa terbiasa dapat menyusun dengan menggunakan Bahasa yang Baik dan Benar
    4. Membiasakan siswa mempunyai keinginan mengetahui pengetahuan yang lain.


    Contoh 5

     Persiapan Kegiatan Literasi

    1. Rapat koordinasi oleh Kepala Sekolah
    2. Kepala Sekolah membentuk tim GLS yang terdiri dari Kepala perpustakaan, Wali kelas , dan guru yang ditunjuk
    3. Semua tim GLS mensosialisasikan kegiatan literasi kepada siswa
    4. Persiapan sarana dan prasarana untuk GLS (Melengkapi buku-buku bacaan umum dan literatur pelajaran sekolah)
    Pelaksanaa literasi di sekolah Pelajaran Penjaskes
    1. Siswa diberi tugas untuk membaca buku pengetahuan apa saja asalkan bukan yang terlarang
    2. Tugas membaca buku bisa dilaksanakan di rumah atau di sekolah
    3. Siswa diberi tugas merangkum apa yang sudah dia baca
    4. Rangkuman di tulis di kertas folio minimal 5 paragraf atau seribu kata
    5. Siswa wajib mengumpulkan rangkuman hasil literasi setiap pelajaran penjaskes akan dimulai
    6. Guru mencatat dan mengarsipkan rangkuman hasil literasi siswa untuk penunjang penilaian
    Demikian beberapa contoh literaasi sekolah semoga bermanfaat....

    Contoh Literasi Sekolah BARU

    Posted by litelinfo

    Contoh Literasi Sekolah BARU


    Dalam pelaksanaan kurikulum 2013, kegiatan literasi merupakan salah satu kegiatan wajib dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran siswa akan pentingnya membaca guna menambah ilmu pengetahuan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan literasi di sekolah, perlu adanya program literasi yang berisi tahapan-tahapan mulai tahap persiapan sampai pelaksanaan literasi. Berikut ini merupakan contoh program literasi yang dapat diterapkan sekolah 

    Contoh 1
       Tahapan Penyelenggaraan literasi

      Membentuk team Literasi Sekolah
      * Menerbitkan SK Kepala Sekolah tentang team pelaksana literasi
      * Pelaksanaan sosialisasi 
      * Implementasi program

      Penediaan Sarana
      1. Tempat yang dapat mengundang minat anak/siswa untuk gemar membaca
      2. Penyediaan buku-buku bacaan ringan yang digemari anak yang dapat menstimulus terhadap pembelajaran akademis
      3. Penyediaan media elektronik; audio & Visual
      Rangsangan Minat Baca
      1. Pemasangan slogan/jargon yang menarik minat baca di tempat-tempat anak/siswa biasa berkumpul
      2. Parfum ruangan yang disukai anak
      3. Petugas/Guru/Pendamping yang Berkepribadian menarik
      4. Berpenampilan simpatik, humoris
      Pemberian Reward :
      1. Pemberian Pujian
      2. Memberi Hadiah
      3. Memberi door price, dll.

      Contoh 2

      A. Penyediaan Buku
      1. Disediakan sekolah
      2. Dari hasil tugas siswa
      3. Inisiatif siswa dari internet 

      B. Penyediaan Tempat buku
      1. Di depan kelas ( Hal ini dikarenakan program literasi  baru  dilaksanakan dengan adanya Kurikulum 13 revisi)
      2. Di dalam kelas bagian depan

      C. Pelakasanaan literasi
      1. Diatas rak buku ditulis Slogan dengan bertuliskan “ Membaca  adalah cendela dunia” maka dari itu para siswa wajib mengambil buku disini 
      2. Mengingat literasi baru dilaksanakan, siswa sebelum masuk ke kelas diharapkan mengambil buku yang ada di rak buku yang ada di depan kelas
      3. Siswa memulai membaca  dengan pengawasan  guru
      4. Setelah membaca yang diberi waktu 10 menit, baik dari buku yang disediakan, atau dari hasil browsing yang telah dikumpulkan maupun dari internet,  kemudian dipresentasikan selama 5 menit
      5. Untuk hari-hari selanjutnya,  masing-masing siswa mencari artikel atau lain-lain dari browsing internet kemudian dicetak dan dijilid, kemudian di masukan dalam rak buku dan selanjut sebagai pelaksanaan program literasi


      Contoh 3

       Tahap 1: Pembiasaan
      1. Menumbuhkan komitmen kepada guru, karyawan, siswa, dan seluruh warga sekolah untuk membudayakan gemar membaca, mendengar, melihat
      2. Penyiapan sarana literasi (penyediaan area baca, buku bacaan dan akses internet)
      3. Bagi siswa baru diwajibkan mencari atau membuat artikel bertema bebas dan tidak mengandung unsur-unsur pornografi serta SARA (contoh tema: hiburan, politik, budaya, sosial, kesehatan, dll.)
      4. Setiap wali kelas wajib membuat jurnal literasi
      5. Pemberian reward kepada siswa yang paling aktif (dilihat dari jurnal literasi)
      6. Menyediakan jaringan internet yang mendukung agar siswa dapat mudah memperluas pengetahuan

      Tahap 2: Pengembangan
      1. Melaksanakan gerakan literasi 15 menit sebelum jam pelajaran (dibuktikan dengan jurnal literasi yang dimiliki setiap siswa)
      2. Gerakan literasi dalam satu minggu dapat isi dengan beragam kegiatan, contohnya: dua hari membaca buku bebas, dua hari mendengarkan lagu nasional beserta deskripsinya, dua hari melihat video tentang macam-macam kebudayaan di Indonesia
      3. Pembuatan respons bacaan: graphic organizers, peta cerita, Penilaian non-akademik 
      4. Pengenalan penggunaan berbagai bahan referensi cetak dan digital untuk mencari informasi
      5. Membuat mading kelas yang setiap minggunya ada pergantian pengurus untuk mengganti isi dari mading tersebut sesuai kreativitas masing-masing siswa
      6. Setiap kelas diwajibkan membuat blog yang diisi dengan berbagai hasil kreativitas siswa. Setelah itu untuk blog yang paling unik dan kreatif akan diunggah di web sekolah dan akan mendapat reward dari sekolah


      Contoh 4

       Memberdayakan Mading Kelas
      1. Membaca bebas atau mencari reverensi dilingkungan sekolah  selama 10 menit
      2. Meresum apa yang telah dibaca
      3. Hasil dari resum ditempel dimading disetiap kelas dalam waktu 5 menit
      Hasil Literasi

      1. Sehingga pada waktu istirahat siswa mempunyai keinginan untuk membaca hasil dari teman- temannya.(PEMBIASAAN LITERASI berhasil)
      2. Mendapatkan berbagai ilmu pengetahuan
      3. Dengan sering Meresum Siswa terbiasa dapat menyusun dengan menggunakan Bahasa yang Baik dan Benar
      4. Membiasakan siswa mempunyai keinginan mengetahui pengetahuan yang lain.


      Contoh 5

       Persiapan Kegiatan Literasi

      1. Rapat koordinasi oleh Kepala Sekolah
      2. Kepala Sekolah membentuk tim GLS yang terdiri dari Kepala perpustakaan, Wali kelas , dan guru yang ditunjuk
      3. Semua tim GLS mensosialisasikan kegiatan literasi kepada siswa
      4. Persiapan sarana dan prasarana untuk GLS (Melengkapi buku-buku bacaan umum dan literatur pelajaran sekolah)
      Pelaksanaa literasi di sekolah Pelajaran Penjaskes
      1. Siswa diberi tugas untuk membaca buku pengetahuan apa saja asalkan bukan yang terlarang
      2. Tugas membaca buku bisa dilaksanakan di rumah atau di sekolah
      3. Siswa diberi tugas merangkum apa yang sudah dia baca
      4. Rangkuman di tulis di kertas folio minimal 5 paragraf atau seribu kata
      5. Siswa wajib mengumpulkan rangkuman hasil literasi setiap pelajaran penjaskes akan dimulai
      6. Guru mencatat dan mengarsipkan rangkuman hasil literasi siswa untuk penunjang penilaian
      Demikian beberapa contoh literaasi sekolah semoga bermanfaat....

      Contoh SK Tim Lliterasi Sekolah BARU

      Contoh SK Tim Lliterasi Sekolah BARU
      Dalam konteks sekolah, subjek dalam kegiatan literasi adalah semua warga sekolah, yakni peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan (pustakawan), dan kepala sekolah (cf. Wedarti dan Kisyani (Ed.), 2016). Secara lebih khusus, supaya tugas pokok dan fungsi lebih fokus dan terjaga, kepala sekolah perlu membentuk TLS yang dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST). Semua komponen warga sekolah hendaknya berkolaborasi dengan TLS di bawah koordinasi kepala sekolah. Dalam ekosistem sekolah, TLS diharapkan mampu memastikan dan mengembangkan terciptanya suasana akademik yang kondusif dan literat yang mampu membuat seluruh anggota komunitas sekolah antusias untuk belajar. 
      Berikut contoh SK TIM LITERASI SEKOLAH

      Baca juga : Cara Mengatasi Literasi pada Dapodik 2019d 

      KOP SEKOLAH
      DST
      .....
      ===========================================================


      KEPUTUSAN 
      SEKOLAH DASAR NEGERI ..........................
      Nomor : ...................................

      TENTANG :
      PEMBENTUKAN TIM GERAKAN LITERASI SEKOLAH TINGKAT SEKOLAH DASAR

      SEKOLAH DASAR NEGERI ......................
      KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ...........................

      Menimbang :


      Mengingat :
      1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembar  Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );
      2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
      3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19  Tahun  2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
      4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang  Standar  Pengelolaan  Pendidikan  oleh  Satuan  Pendidikan  Dasar  dan Menengah);
      5. Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Republik  Indonesia  Nomor  23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor 1072).

      Memperhatikan : 1. Keputusan Rapat Kepala Sekolah Dasar Negeri ..........................yang berlansung 
                                       pada tanggal .................2019;
                                   2. Program Sekolah Dasar Negeri ..........................

      MEMUTUSKAN
      Menetapkan : 
      1. Membentuk Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Dasar Negeri ....................... sebagaiman yang tercantum pada lampiran 1;
      2. Uraian Tanggung Jawab, Tugas, Wewenang, dan Rencana Tindak Lanjut sebagai Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Dasar Negeri ....................... sebagaiman tercantum pada lampiran 2 ;
      3. Tim  Gerakan  Literasi  Sekolah  Dasar Negeri .......................  diangkat  dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri .......................;
      4. Tim Gerakan Literasi Sekolah Dasar Negeri ....................... bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri .......................;
      5. Biaya  yang  timbul  akibat  dikeluarkannya surat  keputusan ini  dibebankan  kepada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (Cash  Flow) Sekolah Dasar Negeri .......................;
      6. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 07 Januari 2019 dan berakhir tanggal 06 Januari 2020 dan jika ternyata terdapat kekeliruan didalam penetapannya, maka akan disempurnakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                            Ditetapkan di : .......................
                                                                                                            Pada tanggal  : .......................
                                                                                                            Kepala Sekolah,


                                                                                                            cap & ditandatangani

                                                                                                           ----------------------
                                                                                                           NIP. 
       Tembusan :
      1. Dinas Pendidikan Kecamatan ......
      2. pertinggal.

      Demikian Contoh SK Tim Lliterasi Sekolah BARU, semoga bermanfaat.....

      Contoh SK Tim Lliterasi Sekolah BARU

      Posted by litelinfo

      Contoh SK Tim Lliterasi Sekolah BARU
      Dalam konteks sekolah, subjek dalam kegiatan literasi adalah semua warga sekolah, yakni peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan (pustakawan), dan kepala sekolah (cf. Wedarti dan Kisyani (Ed.), 2016). Secara lebih khusus, supaya tugas pokok dan fungsi lebih fokus dan terjaga, kepala sekolah perlu membentuk TLS yang dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST). Semua komponen warga sekolah hendaknya berkolaborasi dengan TLS di bawah koordinasi kepala sekolah. Dalam ekosistem sekolah, TLS diharapkan mampu memastikan dan mengembangkan terciptanya suasana akademik yang kondusif dan literat yang mampu membuat seluruh anggota komunitas sekolah antusias untuk belajar. 
      Berikut contoh SK TIM LITERASI SEKOLAH

      Baca juga : Cara Mengatasi Literasi pada Dapodik 2019d 

      KOP SEKOLAH
      DST
      .....
      ===========================================================


      KEPUTUSAN 
      SEKOLAH DASAR NEGERI ..........................
      Nomor : ...................................

      TENTANG :
      PEMBENTUKAN TIM GERAKAN LITERASI SEKOLAH TINGKAT SEKOLAH DASAR

      SEKOLAH DASAR NEGERI ......................
      KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ...........................

      Menimbang :


      Mengingat :
      1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembar  Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );
      2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
      3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19  Tahun  2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
      4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang  Standar  Pengelolaan  Pendidikan  oleh  Satuan  Pendidikan  Dasar  dan Menengah);
      5. Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Republik  Indonesia  Nomor  23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor 1072).

      Memperhatikan : 1. Keputusan Rapat Kepala Sekolah Dasar Negeri ..........................yang berlansung 
                                       pada tanggal .................2019;
                                   2. Program Sekolah Dasar Negeri ..........................

      MEMUTUSKAN
      Menetapkan : 
      1. Membentuk Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Dasar Negeri ....................... sebagaiman yang tercantum pada lampiran 1;
      2. Uraian Tanggung Jawab, Tugas, Wewenang, dan Rencana Tindak Lanjut sebagai Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Dasar Negeri ....................... sebagaiman tercantum pada lampiran 2 ;
      3. Tim  Gerakan  Literasi  Sekolah  Dasar Negeri .......................  diangkat  dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri .......................;
      4. Tim Gerakan Literasi Sekolah Dasar Negeri ....................... bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri .......................;
      5. Biaya  yang  timbul  akibat  dikeluarkannya surat  keputusan ini  dibebankan  kepada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (Cash  Flow) Sekolah Dasar Negeri .......................;
      6. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 07 Januari 2019 dan berakhir tanggal 06 Januari 2020 dan jika ternyata terdapat kekeliruan didalam penetapannya, maka akan disempurnakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                            Ditetapkan di : .......................
                                                                                                            Pada tanggal  : .......................
                                                                                                            Kepala Sekolah,


                                                                                                            cap & ditandatangani

                                                                                                           ----------------------
                                                                                                           NIP. 
       Tembusan :
      1. Dinas Pendidikan Kecamatan ......
      2. pertinggal.

      Demikian Contoh SK Tim Lliterasi Sekolah BARU, semoga bermanfaat.....

      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


      Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

      Pengertian hak merupakan kuasa untuk menerima sesuatu yang mesti kita terima dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya. 
      Pengertian kewajiban merupakan suatu hal yang wajib kita lakukan untuk mendapatkan hak atau wewenang. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.

      Hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau tidak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
      Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
      Contoh hak warga negara :
      pasal 27 ayat (1)  hak mendapat perlindungan hukum 
      pasal 27 ayat 2) hak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak
      pasal 28D ayat (1) hak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan
      pasal 29 ayat (2) bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai
      Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
      pasal 28 hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku

      Contoh kewajiban warga negara :
      pasal 30 ayat (1) Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
      Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
      Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
      pasal 28J ayat 1 Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
      Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
      Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
      Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
      Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
      Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
      Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

      Contoh lain dalam hak dan keajiban
      1. Menaati  Lalu Lintas
      kita bisa bertanya kepada diri sendiri apakah kita sudah menaati peraturan lalu lintas yang ada? Kebanyakan pelajar memakai sepeda motor demi memudahkan perjalanan mereka ke sekolah. Memang terasa kemudahannya, namun kita telaah lagi. Apakah kita sudah punya SIM?
      2. Membayar Pajak
      Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak. Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. 
      3. Perlindungan Hukum
      Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.


      Wujud hubungan Warga Negara dan Negara
      Supaya dapat terwujudnya hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.
      Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :
      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
      Hak membela negara
      Hak berpendapat
      Hak kemerdekaan memeluk agama
      Hak mendapatkan pengajaran
      Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
      Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
      Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
      Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
      Kewajiban membela negara
      Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
      Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
      Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
      Hak negara untuk dibela
      Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
      Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
      Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
      Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
      Kewajiban negara meberi jaminan sosial
      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
      Sebenarnya masih ada banyak sekali contoh dan wujud hubungan negara dengan warga negara yang tercantum dalam UUD 1945

      Dengan mengetahui  pengertiannya , kita bisa mendapatkan pemahaman dan pengetahuan tentang hak dan keajiban.

      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

      Posted by litelinfo


      Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

      Pengertian hak merupakan kuasa untuk menerima sesuatu yang mesti kita terima dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya. 
      Pengertian kewajiban merupakan suatu hal yang wajib kita lakukan untuk mendapatkan hak atau wewenang. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.

      Hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau tidak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
      Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
      Contoh hak warga negara :
      pasal 27 ayat (1)  hak mendapat perlindungan hukum 
      pasal 27 ayat 2) hak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak
      pasal 28D ayat (1) hak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan
      pasal 29 ayat (2) bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai
      Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
      pasal 28 hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku

      Contoh kewajiban warga negara :
      pasal 30 ayat (1) Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
      Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
      Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
      pasal 28J ayat 1 Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
      Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
      Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
      Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
      Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
      Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
      Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

      Contoh lain dalam hak dan keajiban
      1. Menaati  Lalu Lintas
      kita bisa bertanya kepada diri sendiri apakah kita sudah menaati peraturan lalu lintas yang ada? Kebanyakan pelajar memakai sepeda motor demi memudahkan perjalanan mereka ke sekolah. Memang terasa kemudahannya, namun kita telaah lagi. Apakah kita sudah punya SIM?
      2. Membayar Pajak
      Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak. Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. 
      3. Perlindungan Hukum
      Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.


      Wujud hubungan Warga Negara dan Negara
      Supaya dapat terwujudnya hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.
      Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :
      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
      Hak membela negara
      Hak berpendapat
      Hak kemerdekaan memeluk agama
      Hak mendapatkan pengajaran
      Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
      Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
      Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
      Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
      Kewajiban membela negara
      Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
      Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
      Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
      Hak negara untuk dibela
      Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
      Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
      Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
      Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
      Kewajiban negara meberi jaminan sosial
      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
      Sebenarnya masih ada banyak sekali contoh dan wujud hubungan negara dengan warga negara yang tercantum dalam UUD 1945

      Dengan mengetahui  pengertiannya , kita bisa mendapatkan pemahaman dan pengetahuan tentang hak dan keajiban.

      Cara mengijinkan Pup Up browser

      Secara default google crome memblokir pop-up agar tidak otomatis muncul pada layar Anda kolom url akan ditandai dengan pop-up di blokir  . Anda juga dapat memutuskan untuk mengizinkan pop-up
      Mengaktifkan atau menonaktifkan pop-up
      Di komputer, buka Chrome.
      Di kanan atas, klik Lainnya     Setelan.













      Di bagian bawah, klik Lanjutan.











      Di bagian "Privasi dan keamanan", klik Setelan konten.





      Klik Pop-up.










      Di bagian atas, ubah setelan status yang diblokir 







      menjadi diizinkan gambarnya seperti berikut ini :;







      langkah berikutnya refresh browser Anda ....
      Demikian Cara Mengijinkan Pup-Up browser, semoga bermanfaat ... 

      Cara mengijinkan Pup Up browser

      Posted by litelinfo

      Secara default google crome memblokir pop-up agar tidak otomatis muncul pada layar Anda kolom url akan ditandai dengan pop-up di blokir  . Anda juga dapat memutuskan untuk mengizinkan pop-up
      Mengaktifkan atau menonaktifkan pop-up
      Di komputer, buka Chrome.
      Di kanan atas, klik Lainnya     Setelan.













      Di bagian bawah, klik Lanjutan.











      Di bagian "Privasi dan keamanan", klik Setelan konten.





      Klik Pop-up.










      Di bagian atas, ubah setelan status yang diblokir 







      menjadi diizinkan gambarnya seperti berikut ini :;







      langkah berikutnya refresh browser Anda ....
      Demikian Cara Mengijinkan Pup-Up browser, semoga bermanfaat ... 

      Postingan Populer

      Postingan Populer

      Postingan Populer

      Cara Kilat Breadcrumb Terindeks Google

      Cara Kilat Breadcrumb Terindeks Google  - Kali ini kita akan membahas cara membuat breadcrumnb segera terindeks google, bahkan blog tak b...

      Followers

      back to top