What's New Here?

^^Selamat datang di peroja14.blogspot.com^^>>>>>>>>^^<<<<< Terima kasih atas kunjungan Anda di blog kami >>>>>>>> peroja14.blogspot.com >>
Showing posts with label SIM PKB. Show all posts
Showing posts with label SIM PKB. Show all posts

Solusi Tidak Mendapat Undangan PPG di simpkb


Sertifkasi merupakan hal yang ditunggu-tunggu bagi guru yang belum mendapatkanya, akan tetapi harapan itu terasa jauh dari harapan, ada satu pertanyaan "Kenapa tidak dapat sertifikasi?" jawabannya mudah "karena tidak mendapat undangan" yang jelas tidak mendapat undangan di akun simpkb, Bila undangan PPG tidak diterima atau info pada SIMPKB berbeda dengan isian pada Dapodik, undangan tidak akan diterima bila data-data pada Dapodik tidak memenuhi kriteria :

1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG


maka solusinya bila merasa data anda seharusnya memenuhi kriteria, unggah gambar data dapodik anda yang memuat poin 1-5.


Untuk perbedaan nama dan data pribadi di Dapodik dengan di SIMPKB di luar

permasalahan undangan PPG, unggah data gambar data Dapodik yang berbeda dengan

di SIMPKBadalah mengunggah file gambar isian data Dapodik pada sistem ini.

Ikuti langkah-langkahnya :
1. Login dulu di simpkb

2. Buka info dapodik klik layanan info GTK di simpkb

3. Save info GTK, tempatkan pada lokasi yang mudah diingat
4. Logout SIM GPO
5. Buka daftar aduan tidak mendapat undangan PPG alamat URLnya klik disini

6. Isi formulir sesuai data anda
7. Upload file info GTK yang telah disimpan


8. Setelah file telah terupload dengan baik, langkah berikutnya klik kirim

Demikian solusi tidak mendapat undangan PPG di simpkb, semoga bermanfaat




Solusi Tidak Mendapat Undangan PPG di simpkb

Posted by litelinfo


Sertifkasi merupakan hal yang ditunggu-tunggu bagi guru yang belum mendapatkanya, akan tetapi harapan itu terasa jauh dari harapan, ada satu pertanyaan "Kenapa tidak dapat sertifikasi?" jawabannya mudah "karena tidak mendapat undangan" yang jelas tidak mendapat undangan di akun simpkb, Bila undangan PPG tidak diterima atau info pada SIMPKB berbeda dengan isian pada Dapodik, undangan tidak akan diterima bila data-data pada Dapodik tidak memenuhi kriteria :

1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG


maka solusinya bila merasa data anda seharusnya memenuhi kriteria, unggah gambar data dapodik anda yang memuat poin 1-5.


Untuk perbedaan nama dan data pribadi di Dapodik dengan di SIMPKB di luar

permasalahan undangan PPG, unggah data gambar data Dapodik yang berbeda dengan

di SIMPKBadalah mengunggah file gambar isian data Dapodik pada sistem ini.

Ikuti langkah-langkahnya :
1. Login dulu di simpkb

2. Buka info dapodik klik layanan info GTK di simpkb

3. Save info GTK, tempatkan pada lokasi yang mudah diingat
4. Logout SIM GPO
5. Buka daftar aduan tidak mendapat undangan PPG alamat URLnya klik disini

6. Isi formulir sesuai data anda
7. Upload file info GTK yang telah disimpan


8. Setelah file telah terupload dengan baik, langkah berikutnya klik kirim

Demikian solusi tidak mendapat undangan PPG di simpkb, semoga bermanfaat




Cara daftar PPG di SIM PKB 2018

Saat ini PPG  sudah mulai dibuka pendaftarannya melalui aplikasi SIM PKB. Program tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahawa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG)Sesuai dengan Surat Dari Direktorat Jendral Guru serta Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan juga akan melakukan pendataan calon peserta PPG untuk Guru Dalam Jabatan. 

Kriteria untuk jadi Peserta PPG Dalam Jabatan :
1.    Belum mempunyai Sertifikasi Pendidik
2.    Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
3.    TMT pengangkatan maksimum 2015
4.    Kualifikasi pendidikan harus D4/S1
5.    Umur maksimum 58 tahun pada tahun 2018

Cara mendaftar peserta PPG di SIM PKB tahun 2018 ikuti langkah-langkah berikut :
a)     Login di Aplikasi Sim PKB data Individu PTK di http://simpkb.id
b)    Akan Muncul Pemberitahuan apabila telah memenuhi Persyaratan diatas tentang    Pendataan Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan.
c)     Apabila Muncul Pemberitahuan Tersebut silahkan Pilih 2 Pilihan yaitu “Nanti Saja” Atau Pilih Baner Warna Hijau yaitu Mendaftar.
d)    Setelah memilih Pilihan Mendaftar, selanjutnya pilih kembali Banner Warna Hijau “Mendaftar Sekarang”.
e)     Selanjutnya akan ditampilkan Formulir Pendaftaran online Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan.
f)     Silahkan Isi dan Lengkapi Formulir Pendaftaran online Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan tersebut sesuai dengan Pilihan yang telah tersedia. Seperti ; Jenjang Mapel PPG Yang Diajukan, Bidang Studi PPG Yang Diajukan; Kualifikasi Pendidikan; Tahun tamat Ijazah S1; Jenis Studi pendidikan; Jurusan / Prog. Studi pendidikan; Fakultas; Nama Lengkap Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah; Upload File Scan Ijazah Asli (Min. 100KB dan Maks. 1 MB dengan format JPG/JPEG/PNG).
g)    Setelah Selesai Mengisi dan Melengkapi Formulir Pendaftaran, selanjutnya klik Banner    
h)     Apabila Berhasil akan ditampilkan Sekali lagi Hasil Pengisian Formulir Pendaftaran dan 
i)      Upload Scan Ijazah asli (proses no.7) sebagai konfirmasi pendaftaran.
j)      Apabila Isian Formulir pendaftaran telah Sesuai silahkan klik banner warna hijau      “DAFTARKAN”
k)      Akan ada Pertanyaan “Apakah Anda yakin data yang didaftarkan untuk Prog. PPG sudah sesuai?” Silahkan Klik Pilihan “YA”.
l)      Silahkan tunggu beberapa detik proses pendaftaran.
m)   Apabila Berhasil, anda akan disuguhkan pilihan “Cetak Bukti Ajuan” Atau “Batalkan      Ajuan”.
n)     Dalam tahap ini Silahkan Klik Cetak Bukti Ajuan apabila anda benar-benar ingin mendaftar atau Batalkan ajuan apabila anda ingin memperbaiki kembali formulir pengajuan.

o)    Selesai.

Demikianlah Cara daftar  PPG di SIM PKB  2018 semoga bermanfaat untuk guru yang akan mengikuti PPG di tahun 2018 dan semoga bisa mendapatkan sertifikat pendidikan. 

Cara daftar PPG di SIM PKB 2018

Posted by litelinfo

Saat ini PPG  sudah mulai dibuka pendaftarannya melalui aplikasi SIM PKB. Program tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahawa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG)Sesuai dengan Surat Dari Direktorat Jendral Guru serta Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan juga akan melakukan pendataan calon peserta PPG untuk Guru Dalam Jabatan. 

Kriteria untuk jadi Peserta PPG Dalam Jabatan :
1.    Belum mempunyai Sertifikasi Pendidik
2.    Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
3.    TMT pengangkatan maksimum 2015
4.    Kualifikasi pendidikan harus D4/S1
5.    Umur maksimum 58 tahun pada tahun 2018

Cara mendaftar peserta PPG di SIM PKB tahun 2018 ikuti langkah-langkah berikut :
a)     Login di Aplikasi Sim PKB data Individu PTK di http://simpkb.id
b)    Akan Muncul Pemberitahuan apabila telah memenuhi Persyaratan diatas tentang    Pendataan Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan.
c)     Apabila Muncul Pemberitahuan Tersebut silahkan Pilih 2 Pilihan yaitu “Nanti Saja” Atau Pilih Baner Warna Hijau yaitu Mendaftar.
d)    Setelah memilih Pilihan Mendaftar, selanjutnya pilih kembali Banner Warna Hijau “Mendaftar Sekarang”.
e)     Selanjutnya akan ditampilkan Formulir Pendaftaran online Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan.
f)     Silahkan Isi dan Lengkapi Formulir Pendaftaran online Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan tersebut sesuai dengan Pilihan yang telah tersedia. Seperti ; Jenjang Mapel PPG Yang Diajukan, Bidang Studi PPG Yang Diajukan; Kualifikasi Pendidikan; Tahun tamat Ijazah S1; Jenis Studi pendidikan; Jurusan / Prog. Studi pendidikan; Fakultas; Nama Lengkap Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah; Upload File Scan Ijazah Asli (Min. 100KB dan Maks. 1 MB dengan format JPG/JPEG/PNG).
g)    Setelah Selesai Mengisi dan Melengkapi Formulir Pendaftaran, selanjutnya klik Banner    
h)     Apabila Berhasil akan ditampilkan Sekali lagi Hasil Pengisian Formulir Pendaftaran dan 
i)      Upload Scan Ijazah asli (proses no.7) sebagai konfirmasi pendaftaran.
j)      Apabila Isian Formulir pendaftaran telah Sesuai silahkan klik banner warna hijau      “DAFTARKAN”
k)      Akan ada Pertanyaan “Apakah Anda yakin data yang didaftarkan untuk Prog. PPG sudah sesuai?” Silahkan Klik Pilihan “YA”.
l)      Silahkan tunggu beberapa detik proses pendaftaran.
m)   Apabila Berhasil, anda akan disuguhkan pilihan “Cetak Bukti Ajuan” Atau “Batalkan      Ajuan”.
n)     Dalam tahap ini Silahkan Klik Cetak Bukti Ajuan apabila anda benar-benar ingin mendaftar atau Batalkan ajuan apabila anda ingin memperbaiki kembali formulir pengajuan.

o)    Selesai.

Demikianlah Cara daftar  PPG di SIM PKB  2018 semoga bermanfaat untuk guru yang akan mengikuti PPG di tahun 2018 dan semoga bisa mendapatkan sertifikat pendidikan. 

KATEGORI

Postingan Populer

Postingan Populer

Postingan Populer

Cara Kilat Breadcrumb Terindeks Google

Cara Kilat Breadcrumb Terindeks Google  - Kali ini kita akan membahas cara membuat breadcrumnb segera terindeks google, bahkan blog tak b...

Followers

back to top