Persentase Penugasan Terstruktur dan Mandiri untuk SD/MI/SDLB
Posted by litelinfo
on
Persentase
Penugasan Terstruktur dan Mandiri untuk SD/MI/SDLB
Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, yang ditetapkan tanggal
23 Mei 2006, khususnya Bab III mengenai Beban Belajar. Dalam bab tersebut
dijelaskan bahwa satuan pendidikan SD (termasuk MI dan SDLB) melaksanakan
program pendidikan menggunakan sistem
paket, bukan sistem kredit semester.
Sistem
paket
adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya
diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah
ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku
pada satuan pendidikan.
Beban belajar setiap mata pelajaran pada
Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran, yang dirumuskan dalam
bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program
pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur.
Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
Beban
belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada satuan pendidikan
SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit.
Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu
untuk SD/MI/SDLB :
1)
untuk
kelas 1 s.d. 3 jumlah jam pembelajaran (jjm) yaitu antara 29 s.d. 32, dan
2)
untuk
kelas 4 s.d. 6 jumlah jam pembelajaran (jjm)
yaitu 34
Penugasan
Terstruktur
(PT), atau ada yang menyebut Tugas Terstruktur (TT), adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang
dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.
“Waktu penyelesaian penugasan terstruktur
ditentukan oleh pendidik”
Kegiatan
Mandiri
Tidak Terstruktur (KMTT), atau disebut juga Tugas Mandiri Tidak Terstruktur
(TMTT), adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran
oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar
kompetensi.
”Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh
peserta didik”.
Adapun waktu untuk penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SD/MI/SDLB adalah: maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan
tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Untuk menghitung berapa lama waktu maksimal
untuk menyelesaikan tugas, kita harus melihat jumlah jam tatap muka untuk mata
pelajaran terkait.
Contoh:
Jumlah jam pelajaran (JP) Matematika per
minggu adalah 5 JP, maka total waktunya tatap muka adalah 5 x 35 menit = 175
menit. Waktu maksimal untuk penyelesaian penugasan terstruktur dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur adalah 40% x 175 menit = 70 menit.
Itu untuk penugasan dalam satu minggu.
Apabila mau dirinci lagi alokasi waktu antara
PT dan KMTT maka rinciannya sebagai berikut :
1). 60%
(dari 40% kali total JP) untuk PT
*Cara menghitungnya :
60% x 40% x 5 JP = 60% x 40% x (5 x 35 menit)
= 60% x (40% x 175 menit) = 60% x 70 menit = 42 menit.
Dengan demikian, waktu maksimal untuk
penyelesaian tugas (PT) pada contoh di atas adalah 60% x 70 menit = 42 menit.
2). 40%
(dari 40% dari total JP) untuk KMTT.
*Cara menghitungnya :
40% x 40% x 5 JP = 40% x 40% x (5 x 35 menit)
= 40% x (40% x 175 menit) = 40% x 70 menit = 28 menit.
Dengan demikian, waktu maksimal untuk
penyelesaian tugas (KMTT) pada contoh di atas adalah 40% x 70 menit = 28 menit.
Jadi, kalau untuk tugas/PR harian siswa dapat menyelesaikan dalam waktu maksimal kurang dari satu jam tentunya masih sesuai.
Yang menjadi pertimbangan bukan sedikit atau banyaknya
tugas melainkan pada waktu yang digunakan oleh siswa untuk menyelesaikan tugas,
ini tentunya bervariasi antara siswa cepat belajar dengan siswa lambat belajar.
Tagged as: Edukasi
About the Author
Write admin description here..
Get Updates
Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.
Share This Post
Related posts